Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat tidak membeli kebutuhan secara berlebihan di tengah pandemi covid-19. MUI menegaskan menimbun obat-obatan, oksigen, dan kebutuhan lainnya merupakan perbuatan diharamkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Juli 2021.
Dia menegaskan membeli kebutuhan untuk berjaga-jaga juga tidak diperkenankan. Sebab, ada pihak lain yang sangat membutuhkan barang tersebut.
Dia meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas. Penimbun barang untuk mencari keuntungan harus ditindak.
"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan," ungkap dia.
Baca: Kemenkes Disebut Bertanggung Jawab Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr Sardjito
Dia juga mengimbau masyarakat saling membantu. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak.
"Serta, tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan