foto: Antara
foto: Antara

Sikap Politik PDIP soal Outsourcing hingga e-budgeting (3)

Mufti Sholih • 11 April 2015 16:45
medcom.id, Denpasar: Kongres IV PDIP menghasilkan tujuh sikap umum yang akan menjadi acuan perjuangan partai lima tahun ke depan. Agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.
 
Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourcing hingga HAM.
 
15.       
Negara wajib melindungi informasi strategis yang terkait dengan keamanan nasional. Negara wajib mengembangkan sistem informasi publik yang menjamin terjaganya hak publik untuk mendapatkan informasi, dan bersikap hati-hati, serta tidak reaksioner dalam merespon indikasi digunakannya teknologi informasi sebagai alat propaganda kelompok tertentu. Mendorong lahirnya UU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, revisi UU tentang Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
 
16.       
Negara wajib mengembangkan sistem pendataan penduduk yang mampu menghasilkan basis data yang sesuai dengan realitas di lapangan. Mendorong segera dilakukannya pendataan penduduk secara nasional dan serentak dengan satu metode dan indikator yang sama bagi Kementrian dan Lembaga yang terlibat (terutama Kementrian dalam Negeri, Kementrian Sosial, BKKBN, dan BPS). Perlu segera dirumuskan indikator sejahtera dan miskin/tidak mampu yang berbasis pada pendapatan penduduk setiap bulan. Memastikan agar Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan Nomor Identitas Tunggal Kependudukan (Single Identity Number) sebagai basis data kependudukan dalam penyusunan kebijakan publik paling lambat dua tahun dari sekarang. 
 
17.       
Negara harus menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai semangat pasal 33 UUD 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mendorong revisi UU Pertambangan, Mineral dan Batubara dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang “berwatak dan berwajah merah putih” dengan tujuan mengembalikan tata kelola energi nasional sesuai prinsip pasal 33 UUD 1945. 
 
18.       
Negara bertanggung jawab menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya. Negara wajib menghadirkan kerja layak (termasuk penghapusan sistem kerja outsourching dan kerja kontrak berkepanjangan yang bertentangan dengan perundang-undangan), upah layak, hidup layak, yang seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. Mendorong lahirnya berbagai perundang-undangan untuk menciptakan kondisi tiga layak bagi pekerja di semua sektor, di dalam, maupun luar negeri, termasuk pekerja di jawatan-jawatan pemerintah. 
Mendorong lahirnya UU tentang Kewirausahaan, UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Sistem Pengupahan, revisi UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta revisi UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
 
19.       
Negara wajib menggunakan BUMN/BUMD sebagai alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadikan koperasi sebagai wadah pengorganisasian ekonomi rakyat melalui pengusahaan alat-alat produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Mendorong revisi UU BUMN agar BUMN lebih berfungsi alat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsiredistributif, akses permodalan, meningkatkan produktivitas rakyat. 
Menegaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Untuk itu dalam implementasi Undang-Undang Desa maka Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen pembangunan desa harus berbentukbadan hukum Koperasi.
 
20.       
Negara wajib menjamin rakyat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif, mendorong akses dan kepemilikan rakyat terhadap permodalan, informasi dan pasar demimemperkuat Usaha Kecil dan Menengah, mengembangkan industri kreatif (termasuk memberikan kepastian perlindungan berbentuk hak paten dan hak atas kekayaan intelektual), serta menggalakkan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.  
 
21.       
Negara harus memiliki kewenangan melakukan intervensi moneter untuk kesejahteraan bangsa. Memastikan pemerintah sungguh-sungguh mengurangi ketergantungan terhadap utang dan pembiayaan luar negeri untuk pembangunan ekonomi nasional. Mendorong pemerintah mengoptimalkan investasi dan ekspansi modal dalam negeri, serta mengeluarkan kebijakan untuk menarik kembali dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. 
Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan dan intensifikasi perpajakan yang lebih baik melalui penerapan sistem yang terintegrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan nasional. Memastikan perluasan penggunaan sistem terbuka dalam penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti e-budgeting, e-spending dan e-procurement yang dapat menghemat anggaran negara, meminimalisasi penyimpangan dan menghindari hambatan dalam penyerapan anggaran. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan