DPR--MI/Mohamad Irfan
DPR--MI/Mohamad Irfan

Target Sidang Paripurna Perppu Pilkada Dinilai Terlalu Lama

Astri Novaria • 16 Januari 2015 16:55
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menilai, rencana Sidang Paripurna Perppu Pilkada tanggal 17 Februari 2015 seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, terlalu lama.
 
"Itu justru membuat waktu persiapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) semakin mepet. Penjadwalan paripurna bisa lebih cepat, karena hanya mengambil keputusan," ujar Malik kepada Media Indonesia, Jumat (16/1/2015).
 
Dia juga menjelaskan substansi Perppu nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak bisa diubah. Forum Sidang Paripurna DPR, sambung dia, hanya bisa menerima atau menolak perppu tersebut. Oleh karena itu, usulan perubahan substansi perppu oleh sejumlah fraksi baru bisa dilakukan setelah perppu diterima dan otomatis menjadi undang-Undang.

"Pembahasan substansi oleh Komisi II tidak bisa disampaikan atau diusulkan sebelum paripurna menerima perppu. Yang bisa dilakukan oleh fraksi-fraksi adalah rekomendasi usulan perubahan di paripurna," jelasnya.
 
Lebih lanjut dia berharap keputusan diterima atau ditolaknya Perppu Pilkada tidak mengganggu persiapan KPU dalam mempersiapkan pilkada. "Oleh karena itu maka segera pimpinan DPR menjadwal paripurna tentang perppu, setelah itu Komisi II segera membahas usulan-usulan perubahan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>