medcom.id, Jakarta: Kewenangan yang diberikan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Panjaitan dalam mengevaluasi kinerja menteri Kabinet Kerja tak mencapai 100 persen. Kewenangan yang berada di tangan Luhut hanya 10 persen.
"Wewenang Kepala Staf Luhut dalam pengendalian (evaluasi-Red.) program-program menteri hanya 10 persen. Terutama untuk program arahan khusus Presiden, seperti yang hari ini soal tol Trans-Sumatra," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, kewenangan yang diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden hanya sebatas melaksanakan pengendalian program-program prioritas. Seperti, infrastruktur, ekonomi, maritim, pangan, dan wisata.
"Ada komunikasi politik yang harus dilakukan kepala staf kepresidenan untuk bantu kelancaran pelaksanan fungsi pemerintahan, monitoring, evaluasi untuk implementasi program prioritas," paparnya.
Kewenangan ini, tegasnya, tidak akan tumpang tindih dengan Bappenas, BPKP, dan Setkab maupun kewenangan Wapres. Apalagi menggantikan fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah ada.
"Kepala staf tidak punya struktur vertikal sampai ke daerah. Tapi fokus bantu Presiden dan Wapres untuk implementasi program prioritas," kata Andi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperluas kewenangan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Panjaitan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Kini Luhut dapat mengevaluasi kinerja seluruh menteri Kabinet Kerja.
medcom.id, Jakarta: Kewenangan yang diberikan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Panjaitan dalam mengevaluasi kinerja menteri Kabinet Kerja tak mencapai 100 persen. Kewenangan yang berada di tangan Luhut hanya 10 persen.
"Wewenang Kepala Staf Luhut dalam pengendalian (evaluasi-Red.) program-program menteri hanya 10 persen. Terutama untuk program arahan khusus Presiden, seperti yang hari ini soal tol Trans-Sumatra," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, kewenangan yang diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden hanya sebatas melaksanakan pengendalian program-program prioritas. Seperti, infrastruktur, ekonomi, maritim, pangan, dan wisata.
"Ada komunikasi politik yang harus dilakukan kepala staf kepresidenan untuk bantu kelancaran pelaksanan fungsi pemerintahan, monitoring, evaluasi untuk implementasi program prioritas," paparnya.
Kewenangan ini, tegasnya, tidak akan tumpang tindih dengan Bappenas, BPKP, dan Setkab maupun kewenangan Wapres. Apalagi menggantikan fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah ada.
"Kepala staf tidak punya struktur vertikal sampai ke daerah. Tapi fokus bantu Presiden dan Wapres untuk implementasi program prioritas," kata Andi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperluas kewenangan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Panjaitan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Kini Luhut dapat mengevaluasi kinerja seluruh menteri Kabinet Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)