Menteri Luar Negeri Retno Priansari Marsudi rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR/MTVN.com/Surya Perkasa.
Menteri Luar Negeri Retno Priansari Marsudi rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR/MTVN.com/Surya Perkasa.

Dewan Pertanyakan Mekanisme Bantuan Uang Diyat ke TKI

Surya Perkasa • 12 Februari 2015 16:17
medcom.id, Jakarta: Anggota dewan mempertanyakan mekanisme pemberian bantuan pemerintah dalam pembayaran diyat atau denda. Pertanyaan ini muncul karena tidak jarang tenaga kerja Indonesia yang membunuh di Timur Tengah berujung kepada pembayaran diyat (uang darah) keluarga korban. Jika tidak mampu membayar diyat, mereka terancam dihukum mati.
 
Agar terhindar dari eksekusi, pemerintah biasanya menggelontorkan sejumlah dana bantuan yang mencapai miliaran rupiah. "Kalau misalnya satu orang diyat-nya Rp4 miliar, 200 orang sudah berapa miliar," tanya Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
 
Menurut TB Hasanuddin, nominal itu tidak kecil. Apalagi jumlah yang dianggarkan Kementerian luar Negeri sebagian besar dihabiskan untuk perlindungan warga negara Indonesia. Walaupun negara berkewajiban melindungi warga negaranya, Pemerintah diminta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Harus dipertimbangkan. Karena dalam hukum, setiap orang bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Jadi apakah dalam mekanisme pemerintah Indonesia ada batasan jumlah anggaran bantuan untuk itu?" tanya politikus PDIP itu.
 
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan yang sangat besar di Dirjen Perlindungan Warga Negara. "Kita setuju dengan Pak TB soal memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Retno.
 
"Memang untuk diyat itu, negara lain tidak ada memberi bantuan lewat anggaran mereka sendiri. Pemerintah hanya berkewajiban memberi bantuan hukum dan memfasilitasi," jelas dia.
 
Retno mengakui jumlah bantuan yang bisa diberikan pemerintah terbatas. Mekanisme batasan anggaran yang bisa dikeluarkan pemerintah juga masih dibicarakan. "Kita bicarakan mengenai batasan," ungkap dia.
 
Salah satu kasus yang pernah disorot menimpa Satinah. Satinah divonis mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi karena membunuh majikan perempuannya, mencuri uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007. Setelah proses bantuan hukum dan lobi di beragam tingkat, Sarinah dimaafkan bila membayar diyat 10 juta riyal atau Rp25 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan