Jakarta: Komisi III DPR menolak empat nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kahar saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Empat calon hakim agung yang ditolak yakni Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono. Mereka ditolak usai mengikuti fit and proper test pada 20-21 Mei 2019. Kahar pun meminta persetujuan terkait penolakan itu di rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir. "Apakah dapat disetujui?" tanya Agus kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab para hadirin.
Sebelumnya, tujuh fraksi menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Sementara itu, satu fraksi menerima seluruhnya dan dua fraksi menerima satu orang.
Atas dasar itu, Kahar memutuskan untuk mengambil suara terbanyak dari uji kepatutan. "Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir 21 Mei 2019.
Komisi III akan menunggu KY kembali mengirimkan nama untuk sebagai calon hakim agung.
Jakarta: Komisi III DPR menolak empat nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kahar saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Empat calon hakim agung yang ditolak yakni Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono. Mereka ditolak usai mengikuti
fit and proper test pada 20-21 Mei 2019. Kahar pun meminta persetujuan terkait penolakan itu di rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir. "Apakah dapat disetujui?" tanya Agus kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab para hadirin.
Sebelumnya, tujuh fraksi menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Sementara itu, satu fraksi menerima seluruhnya dan dua fraksi menerima satu orang.
Atas dasar itu, Kahar memutuskan untuk mengambil suara terbanyak dari uji kepatutan. "Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir 21 Mei 2019.
Komisi III akan menunggu KY kembali mengirimkan nama untuk sebagai calon hakim agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)