Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengindentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengindentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.
PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada penyidik manapun, PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III
DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengindentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengindentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.
PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada penyidik manapun,
PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)