Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam Crosscheck Medcom.id.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam Crosscheck Medcom.id.

Poin Revisi UU TNI Dikhawatirkan Bikin Militer Bak Era Orde Baru

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Mei 2023 13:20
Jakarta: Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikritik. Militer ala lagu lama dikhawatirkan terulang.
 
"Usulan-usulan perubahan yang berkembang di publik dalam satu napas mengembalikan format militer ala orde baru," kata Gufron dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas Belok Arah Reformasi di Revisi UU TNI,’ Minggu, 7 Mei 2023.
 
Gufron menilai ada berbagai isu problematik dalam usulan revisi UU TNI. Reformasi militer disebut rusak bila revisi tersebut betul-betul disahkan.

Gufron berkaca dari revisi UU TNI pada 2004. Kala itu, ada poin yang disebut pasal kudeta lantaran memuat wacana Panglima TNI mengerahkan personelnya sendiri. Syaratnya, presiden tidak bisa dihubungi dalam waktu 1x4 jam.
 
"Tapi karena resistensi publik, hal ini didrop. (Revisi UU TNI kali ini) persis, meski dengan redaksi berbeda karena esensinya sama," papar dia.
 
Gufron mengutip poin penghilangan kewenangan politik presiden dalam menggerakkan, mengerahkan, dan menggunakan TNI. Meskipun, TNI nantinya tetap berada di bawah kedudukan presiden.
 
"Padahal dalam negara demokrasi, itu bagian dari kontrol sipil, salah satunya penggunaan angkatan bersenjata harus berdasarkan keputusan presiden," ujar dia.
 
Baca: Revisi UU TNI Dinilai Akibat Koordinasi Buruk TNI-Kemenhan

Poin yang dikritik lainnya, yakni kemungkinan TNI lebih banyak menduduki jabatan sipil. Kemudian operasi militer selain perang (OMSP) yang rencananya diperluas dan mekanisme dipermudah.
 
"Itu satu paket untuk menjadikan politik hukum kembali ke militer orde baru," jelas Gufron.
Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
 
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian. Muncul kekhawatiran revisi tersebut bakal mengembalikan dwifungsi ABRI.
 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono membantah revisi UU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemenhan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan