Tiga Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY buntut putusan penundaan Pemilu. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Tiga Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY buntut putusan penundaan Pemilu. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Atas Dugaan Melanggar Aturan MA

Imanuel R Matatula • 07 Maret 2023 22:43
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan dari PN Jakpus terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Koalisi menduga tindakan tiga hakim PN Jakpus diduga melanggar aturan Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami menyampaikan laporan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, majelis hakim PN Jakpus, yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbuatan melawan hukum perdata. Yang menurut kami hal tersebut melanggar peraturan kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat oleh KY dan MA," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghiffari, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
 
Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pada Senin, 6 Maret 2023 lalu  telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

“Komisi Yudisial telah menerima tim koalisi untuk pemilu bersih. Teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hari ini kita semua sudah memperdebatkan tentang penundaan Pemilu yang mana kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata,” kata Mukti di Kantor KY, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
 
Baca juga: MA Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait laporan tersebut dengan cara memanggil terlapor untuk menanyakan informasi tentang peristiwa yang terjadi. Mukti juga mengatakan MK akan mengawal terus proses persidangan yang berlangsung.
 
"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar dan oleh karena itu kita Komisi Yudisial juga meminta dukungan dari masyarakat tentunya mengenai informasi yang bisa disampaikan ke Komisi Yudisial. Agar kami bisa bekerja lebih cepat dan lebih maksimal," kata Mukti.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang melaporkan tiga hakim PN Jakpus ke KY terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, serta Komite Pemantau Legislatif.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan