Ilustrasi penyuntikan vaksin untuk anak-anak sebagai bentuk pelayanan kesehatan. Dok. Antara
Ilustrasi penyuntikan vaksin untuk anak-anak sebagai bentuk pelayanan kesehatan. Dok. Antara

Jelang Tahun Politik, Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Pelayanan Dasar ke Masyarakat

Faustinus Nua • 19 April 2023 14:12
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menekankan pentingnya pelayanan minimal daerah kepada masyarakat. Pasalnya, menjelang tahun politik 2024 yang penuh dengan dinamika, pelayanan masyarakat tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan pimpinan daerah.
 
Kepala BPSDM Sugeng Hariyono menekankan pentingnya memprioritaskan pelayanan minimal kepada masyarakat. "Khususnya di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dan sosial," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
 
Baca Juga: Polri Ditantang Tingkatkan Kepercayaan Publik hingga 90%

Sugeng mengatakan pemerintah daerah (pemda) memiliki enam urusan wajib yang masuk dalam pelayanan dasar. Hal itu termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial.
 
Keenam urusan tersebut baru mencapai rata-rata 70 persen dari target sebesar 100 persen. Untuk mencapai target, prioritas alokasi anggaran SPM dan pemenuhan SDM yang kompeten perlu disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sejalan dengan upaya tersebut, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan pihaknya telah menggelarkan Diklat untuk mengembangkan kompetensi peserta. Sehingga mareka bisa memahami prioritas urusan wajib mengenai pelayanan dasar.
 
"Juga untuk mengembangkan keterampilan peserta menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM yang terintegrasi dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah," kata dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan