Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

JPPR Temukan 34 Calon Senator Masih Pengurus Partai

Tri Subarkah • 05 Mei 2023 16:23
Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menemukan adanya calon anggota DPD yang berlatar belakang pengurus partai politik. Ada juga mantan narapidana korupsi dan pejabat publik.
 
Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu mengungkap terdapat 34 bakal calon anggota DPD yang berlatar pengurus partai. Sementara itu, delapan bakal calon senator diketahui merupakan mantan narapidana korupsi dan empat calon berstatus pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah," kata Aji melalui keterangan tertulis Jumat, 5 Mei 2023.

Aji menyebut jumlah itu masih ada berpotensi bertambah. JPPR mengingatkan, Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya merupakan pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, serta pengurus partai. 
 
Baca: Bawaslu Bingung Awasi Penghitungan Model 2 Panel Usulan KPU

Sedangkan, mantan terpidana yang berencana menjadi calon anggota DPD harus menunggu jeda lima tahun sejak bebas dari penjara. Selain itu, tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang.
 
"Maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahap verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji.
 
KPU juga diminta menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan terpenuhinya persyaratan calon anggota DPD.
 
Terpisah, anggota KPU Idham Holik menyebut sampai saat ini, pihaknya telah menerima 59 pendaftaran bakal calon anggota DPD di 31 provinsi. Angka itu masih terbilang sedikit karena masih ada 700 bakal calon yang dinyatakan KPU memenuhi syarat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan