Juru bicara PSI untuk masalah kepemudaan dan perempuan Dara A. Kesuma Nasution.
Juru bicara PSI untuk masalah kepemudaan dan perempuan Dara A. Kesuma Nasution.

Pemerintah Diminta Mengatasi Polemik Beasiswa IPB

02 Agustus 2018 11:00
Jakarta: Pemerintah diminta bertindak cepat, tegas, dan bijaksana menanggapi pengaduan dugaan adanya penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
 
Kasus itu mencuat berdasarakan laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akan meminta keterangan Dinas Pendidikan Simalungun atas dugaan penghentikan pemberian beasiswa kepada Arnita Rodelina Turnip.
 
Juru Bicara PSI yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Dara Kesuma Nasution, mengatakan Disdik Simalungun Sumut diduga bersikap diskriminatif dalam hal penghentian pemberian BUD kepada Arnita yang mengenyam pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB).
 
Dara mengatakan beasiswa pendidikan tinggi ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan putra daerah sekaligus pembangunan daerah asalnya.
 
"Ini harus segera diklarifikasi oleh Pemkab Simalungun. Semua pihak harus mengeluarkan data yang dimiliki. Bila benar karena faktor agama dan bukan administrasi, maka tidak boleh dibiarkan," ujar Dara, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Agustus 2018.
 
Menurut Dara, Ombusman bereaksi setelah memperoleh pengaduan dari ibu Arnita sendiri, Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
 
Penghentian beasiswa sudah dilakukan sejak September 2016, ketika Arnita masih semester dua. Namun, dalam surat penghentian yang datang dari Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program beasiswa, tidak ada penjelasan alasan penghentian. Padahal indeks prestasi Arnita tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
 
Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp55 juta.
 
Orangtua Arnita yang keluarga petani tidak sanggup melunasi utang tertunggak tersebut. Mereka melapor dan ditindaklanjuti Ombudsman dengan membentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
 
Baca: Menristekdikti Siapkan 130.000 Beasiswa di 2019

Ombudsman sudah mengontak pihak IPB untuk tidak memberhentikan Arnita sebagai mahasiswa IPB. Selain itu Ombudsman sudah meminta Kadis Pendidikan Simalungun menjelaskan duduk perkara penghentian beasiswa.
 
"Sebagai sesama perempuan yang merantau dari Sumut untuk menuntut ilmu ke Jakarta, saya bisa merasakan betapa menyakitkannya ketika beasiswa diputus sepihak. Untuk perantau seperti kami ini, pendidikan tinggi adalah salah satu tangga mobilitas sosial," ujar lulusan terbaik FISIP UI 2017 itu.
 
Dara berharap Ombudsman dan Pemkab Simalungun serta pihak terkait bisa mencapai titik terang mengungkap fakta di balik pemberhentian beasiswa tersebut.
 
"Arnita bisa kembali mendapatkan haknya untuk kuliah dengan tenang, berprestasi tinggi dan kembali untuk membangun daerahnya," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan