medcom.id, Jakarta: Pengembalian status WNI Arcandra Tahar tidak perlu memenuhi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Arcandra bisa mendapat keistimewaan untuk mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia.
Dalam Pasal 9 (b) disebut, pada waktu mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia setidaknya paling singkat lima tahun berturut-turut. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Arcandra tidak perlu memenuhi syarat itu. Peraturan tersebut ditujukan kepada warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kalau dilihat risalah pembahasan UU Kewarganegaraan, itu membicarakan orang asing yang ingin naturalisasi, seperti pemain bola," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Tidak hanya itu, pengembalian status WNI yang sempat menjadi warga negara asing juga sudah ada yurisprudensinya. Politikus PPP itu pun mencontohkan kasus dua tokoh Aceh, Tengku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, kedua tokoh Aceh itu sebelumnya juga memiliki status sebagai warga negara Swedia sebelum kembali mendapat status WNI. Kembalinya status WNI keduanya juga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 9 (b) UU Kewarganegaraan.
Menurut Arsul, peraturan tersebut berlaku untuk WNA yang ingin menjadi WNI, bukan mantan WNI yang ingin kembali mendapatkan status WNI. Hal ini pun, jelas dia, dapat diterapkan pada kasus Arcandra. Apalagi, soal kewarganegaraan sepenuhnya merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.
"Tapi, kalau Presiden mau pertimbangkan ke DPR lebih dulu tidak salah, malah lebih bijak," ujar dia.
Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra disebut bisa jadi pintu masuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan. Apalagi, UU Kewarganegaraan juga tercantum pada program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.
Meski tercantum dalam prolegnas, pembahasan RUU Kewarganegaraan belum menjadi prioritas DPR. "Jadi, kalau ada revisi UU Kewarganegaraan, bukan karena kasus ini, tapi karena kasus ini mau dibuka prinsip dwi kerganegaraan seluasnya, saya juga tidak setuju. Hanya privilege pada hal-hal tertentu," kata dia.
Sementara itu, kata Arsul, Arcandra masih berpeluang kembali menjadi Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Namun, hal itu tergantung keputusan Presiden.
Menurut dia, Jokowi memiliki hak prerogatif terkait pengangkatan kembali Arcandra. "Itu kan (pengangkatan kembali Arcandra) kewenangan Presiden. Terserah Presiden saja, asal sudah warga negara Indonesia," ungkap Arsul.
Arcandra diberhentikan dengan hormat, Senin 15 Agustus. Arcandra kedapatan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kondisi ini tak bisa diterima Indonesia yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM masih membahas pengurusan kewarganegaraan Arcandra.
medcom.id, Jakarta: Pengembalian status WNI Arcandra Tahar tidak perlu memenuhi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Arcandra bisa mendapat keistimewaan untuk mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia.
Dalam Pasal 9 (b) disebut, pada waktu mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia setidaknya paling singkat lima tahun berturut-turut. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Arcandra tidak perlu memenuhi syarat itu. Peraturan tersebut ditujukan kepada warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kalau dilihat risalah pembahasan UU Kewarganegaraan, itu membicarakan orang asing yang ingin naturalisasi, seperti pemain bola," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Tidak hanya itu, pengembalian status WNI yang sempat menjadi warga negara asing juga sudah ada yurisprudensinya. Politikus PPP itu pun mencontohkan kasus dua tokoh Aceh, Tengku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, kedua tokoh Aceh itu sebelumnya juga memiliki status sebagai warga negara Swedia sebelum kembali mendapat status WNI. Kembalinya status WNI keduanya juga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 9 (b) UU Kewarganegaraan.
Menurut Arsul, peraturan tersebut berlaku untuk WNA yang ingin menjadi WNI, bukan mantan WNI yang ingin kembali mendapatkan status WNI. Hal ini pun, jelas dia, dapat diterapkan pada kasus Arcandra. Apalagi, soal kewarganegaraan sepenuhnya merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.
"Tapi, kalau Presiden mau pertimbangkan ke DPR lebih dulu tidak salah, malah lebih bijak," ujar dia.
Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra disebut bisa jadi pintu masuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan. Apalagi, UU Kewarganegaraan juga tercantum pada program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.
Meski tercantum dalam prolegnas, pembahasan RUU Kewarganegaraan belum menjadi prioritas DPR. "Jadi, kalau ada revisi UU Kewarganegaraan, bukan karena kasus ini, tapi karena kasus ini mau dibuka prinsip dwi kerganegaraan seluasnya, saya juga tidak setuju. Hanya
privilege pada hal-hal tertentu," kata dia.
Sementara itu, kata Arsul, Arcandra masih berpeluang kembali menjadi Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Namun, hal itu tergantung keputusan Presiden.
Menurut dia, Jokowi memiliki hak prerogatif terkait pengangkatan kembali Arcandra. "Itu kan (pengangkatan kembali Arcandra) kewenangan Presiden. Terserah Presiden saja, asal sudah warga negara Indonesia," ungkap Arsul.
Arcandra diberhentikan dengan hormat, Senin 15 Agustus. Arcandra kedapatan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kondisi ini tak bisa diterima Indonesia yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM masih membahas pengurusan kewarganegaraan Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)