medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi diminta memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Presiden melindungi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Perlu ada klarifikasi dari Presiden. Sebab, ada rumor yang tidak mengenakan di masyarakat. Kasus ini (Sumber Waras) begini karena Presiden melindungi Ahok. Saya kira ini perlu diklarifikasi Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam diksusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Menurut Fadli, dugaan Jokowi membekingi Ahok bisa saja terjadi. Sebab, KPK terkadang digunakan oleh segelintir orang. "Kadang-kadang KPK bisa menjadi alat kekuasaan juga," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini meminta Jokowi melakukan klarifikasi lantaran kasus Sumber Waras bukan kasus kecil. Kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat.
Apalagi kata Fadli, masyarakat tentu akan bertanya jika pada akhirnya tidak ada pergerakan terkait kasus ini. "Orang akan bertanya kenapa kasus yang begitu gamblang seperti ini tidak bisa dieksekusi sebagai tindak pidana korupsi. Ini harus clean and clear," kata Fadli.
Presiden Joko Widodo pada Kamis 14 April mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke istana negara. Dalam pertemuan itu, dibahas pula soal RS. Sumber Waras.
Ketua BPK Harry Azhar Azis terpisah menyebut perbincangan soal RS. Sumber Waras sebetulnya tak ditanyakam Jokowi. Namun, BPK kata dia punya kewajiban untuk memberitahu soal kasus yang ada.
"Kami inisiatif memberitahu apa yang terjadi, sebagai Presiden tentu harus tahu," pungkas Harry.
Sekadar catatan kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi diminta memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Presiden melindungi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Perlu ada klarifikasi dari Presiden. Sebab, ada rumor yang tidak mengenakan di masyarakat. Kasus ini (Sumber Waras) begini karena Presiden melindungi Ahok. Saya kira ini perlu diklarifikasi Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam diksusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Menurut Fadli, dugaan Jokowi membekingi Ahok bisa saja terjadi. Sebab, KPK terkadang digunakan oleh segelintir orang. "Kadang-kadang KPK bisa menjadi alat kekuasaan juga," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini meminta Jokowi melakukan klarifikasi lantaran kasus Sumber Waras bukan kasus kecil. Kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat.
Apalagi kata Fadli, masyarakat tentu akan bertanya jika pada akhirnya tidak ada pergerakan terkait kasus ini. "Orang akan bertanya kenapa kasus yang begitu gamblang seperti ini tidak bisa dieksekusi sebagai tindak pidana korupsi. Ini harus
clean and clear," kata Fadli.
Presiden Joko Widodo pada Kamis 14 April mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke istana negara. Dalam pertemuan itu, dibahas pula soal RS. Sumber Waras.
Ketua BPK Harry Azhar Azis terpisah menyebut perbincangan soal RS. Sumber Waras sebetulnya tak ditanyakam Jokowi. Namun, BPK kata dia punya kewajiban untuk memberitahu soal kasus yang ada.
"Kami inisiatif memberitahu apa yang terjadi, sebagai Presiden tentu harus tahu," pungkas Harry.
Sekadar catatan kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)