Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya (kanan) menyerahkan satu unit mobil perpustakaan keliling dari Perpustakaan Nasional kepada Pemkot Banda Aceh yang diterima Walikota Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10)
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya (kanan) menyerahkan satu unit mobil perpustakaan keliling dari Perpustakaan Nasional kepada Pemkot Banda Aceh yang diterima Walikota Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10)

Catatan Komisi X di Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016

K. Yudha Wirakusuma • 05 Mei 2016 05:34
medcom.id, Jakarta: Menyikapi Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016, Komisi X membuat catatan. Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menyatakan ada 'situasi siaga satu', terkait kondisi keuangan negara yang akan berdampak pada mundurnya pengelolaan pendidikan nasional.
 
"Kami mengingatkan Bangsa ini akan menghadapi permasalahan besar jika negara dikelola dengan serampangan. Kami minta Pemerintah berhati-hati dalam menentukan kebijakan negara yang berdampak kepada pengelolaan Pendidikan Nasional. Konstitusi juga mengamanatkan kita untuk terus memperjuangkan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Riefky dalam pesan elektroniknya kepada Metrotvnews.com, Kamis (4/5/2016).
 
Dia menyatakan 'situasi siaga satu' berpotensi mundurnya pengelolaan pendidikan nasional. Anggaran Pendidikan 10 Tahun Era Pemerintahan SBY dari 2004 hingga 2014 tumbuh signifikan (mendekati 500%) dari Rp77 Triliun menjadi Rp369 Triliun.

"Pada Era Pemerintahan Jokowi di APBNP 2015, dan APBN 2016 berkisar Rp400 Triliun. Namun terindikasi Dana Pendidikan akan turun seiring dengan akan dikoreksinya postur anggaran negara pada pembahasan RAPBNP 2016 di bulan Juni, dan juga pada pembahasan RAPBN 2017 di bulan Agustus tahun ini," paparnya.
 
Dia mengatakan hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak, khususnya Pemerintah dan para pemangku kepentingan. Termasuk para orang tua murid dan mahasiswa. 
 
"Hal itu mengingat turunnya alokasi anggaran pendidikan akan berdampak sistemik.Mulai dari Program Indonesia Pintar, Sarana-Prasarana Sekolah dan Perguruan Tinggi (PTN dan PTS), Tunjangan Guru dan Dosen. Selain itu juga bantuan  Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa (Bidikmisi, PPA, ADik, SM3T), hingga Dana Penelitian," paparnya.
 
Kebijakan suatu negara harus dikelola secara berkelanjutan, yang tidak dapat dilepaskan dari rangkaian fondasi yang ditata pemerintahan sebelumnya. Program-program yang sudah berjalan dengan baik, tentu harus dilanjutkan.
 
"Program baru yang inovatif dan variatif perlu terus dikembangkan termasuk di bidang Pendidikan dimana sudah adanya peta jalan generasi emas 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045," ucapnya.
 
Bonus Demografi saat ini akan membawa indonesia 29 tahun lagi (2045), memiliki 131 juta jiwa usia kerja produktif yang harus mempunyai daya saing. Selain itu juga tangguh dalam menghadapi persaingan global. 
 
"Jika pengelolaan keuangan negara hari ini terkoreksi negatif, maka dipastikan akan berdampak pada turunnya dana pendidikan nasional. Ingat, sebagian besar calon usia kerja produktif tersebut saat ini berada di bangku sekolah dan kuliah," terangnya.
 
Menyikapi maraknya demonstrasi mahasiswa yang menuntut semakin mahalnya biaya kuliah dan berkurangnya beasiswa yang diakibatkan dari BOPTN yang minim. Komisi X DPR-RI mengingatkan Pemerintah, Kemenristekdi untuk meningkatkan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mencari solusi.
 
"Serta menjalankan rekomendasi Panja BOPTN Komisi X DPR RI yang telah disampaikan pada Rapat Kerja dengan Menristekdikti, M. Nasir pada tanggal 13 Januari 2016," paparnya.
 
Dia mengatakan Panja BOPTN Komisi X diantaranya merekomendasikan:
 
a. Tidak menaikkan UKT untuk golongan masyarakat tidak mampu di setiap PTN untuk seluruh golongan UKT.
 
b. Proses penentuan UKT perlu melibatkan para pemangku kepentingan utamanya mahasiswa (perwakilan mahasiswa).
 
c. Perlu evaluasi sistem UKT diantaranya adanya kesempatan banding untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa di setiap semester.
 
d. Penyederhanaan penggolongan UKT, dan interval UKT harus proporsional dan konsisten.‎
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan