Darizal Basir. Foto: dpr.go.id
Darizal Basir. Foto: dpr.go.id

Putusan Etik Kasus Setya Novanto

Anggota MKD Dasrizal Basir Jatuhi Novanto Sanksi Sedang

Al Abrar • 16 Desember 2015 16:18
medcom.id, Jakarta: Satu per satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan membacakan pandangan dan putusan dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Demokrat Dasrizal Basir mendapat kesempatan pertama.
 
Dalam keputusannya, Dasrizal menyatakan Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
 
"Terkait pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto dikenakan sanksi sedang dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR," kata Dasrizal di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Salah satu pertimbangan Dasrizal adalah Novanto patut diduga ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan karena meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan