medcom.id, Jakarta: Satu per satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan membacakan pandangan dan putusan dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Demokrat Dasrizal Basir mendapat kesempatan pertama.
Dalam keputusannya, Dasrizal menyatakan Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto dikenakan sanksi sedang dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR," kata Dasrizal di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Salah satu pertimbangan Dasrizal adalah Novanto patut diduga ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan karena meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Satu per satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan membacakan pandangan dan putusan dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Demokrat Dasrizal Basir mendapat kesempatan pertama.
Dalam keputusannya, Dasrizal menyatakan Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto dikenakan sanksi sedang dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR," kata Dasrizal di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Salah satu pertimbangan Dasrizal adalah Novanto patut diduga ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan karena meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)