Ilustrasi rapat pansus pelindo--Antara/Yudhi Mahatma
Ilustrasi rapat pansus pelindo--Antara/Yudhi Mahatma

Pansus Pelindo II Diminta Tak Lahirkan Kegaduhan

K. Yudha Wirakusuma • 29 Oktober 2015 17:03
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) angket Pelindo II diharapkan tak menciptakan kegaduhan. Kegaduhan hanya akan mengganggu kinerja Presiden Joko Widodo.
 
"Jangan sampai pansus menggangu kinerja pemerintah lagi. Gaduh terus kapan pemerintah bisa bekerja fokus untuk rakyat?," kata pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan, Kamis (28/10/2015).
 
Pansus diharapkan tidak terkontaminasi kepentingan kelompok atau parpol tertentu. Soalnya itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.

Pansus Pelindo II hanya bisa mengawasi kinerja penegak hukum saat menangani kasus Pelindo. Bahkan, sambung Agustinus, Pansus tidak boleh mengarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu
 
"Pansus relevan (bekerja) kalau kaitannya mengawasi kinerja penegak hukum. Kalau terbatas pada mengawasi silakan," ujarnya.
 
Namun, bila pansus berusaha mencari-cari kesalahan pihak lain, itu akan sangat berbahaya. Menurutnya, sangat tidak tepat bila pansus berupaya menggapai target tertentu, misalnya mempolitisasi pansus untuk kepentingan kelompok tertentu.
 
Dikatakan, bila berdasarkan penyelidikan pansus terbukti ada penyimpangan, Pelindo harus bertanggung jawab. Sebaliknya bila tidak ditemukan penyimpangan, Pansus harus tetap objektif.
 
"Pansus tidak boleh mengaitkan dengan pihak lain. Itu harus dicegah. Pansus tak bisa mengarahkan arah penegakan hukum. Silakan mengawasi apakah penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak," terangnya.
 
Ia berharap, Pansus bekerja profesional dan menjauhkan segala kepentingan kelompok tertentu di atas segalanya. Kepentingan negara harus menjadi tolok ukur pelaksanaan pansus itu.
 
Munculnya kabar seolah-olah PDI Perjuangan tidak senang dengan Meneg BUMN Rini Soemarno harus ke sampingkan. Objektivitas pansus Pelindo benar-benar diuji.
 
"Pansus tidak boleh menentukan arah penegakan hukum. Kalau catatan untuk perbaikan penegakan hukum tidak masalah," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan