Jakarta: Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lengkap usai Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Pemerintah diminta menunjuk pejabat sementara hingga posisi Wakil Ketua KPK definitif terpilih.
"Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan, pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK," kata anggota Komisi III Nasir Djamil saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan proses di DPR tergantung pada pemerintah. Sebab, nama-nama calon pengganti Lili diajukan pemerintah.
"Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," ujar dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK diajukan pemerintah.
Nama-nama tersebut diajukan ke DPR. Kemudian, para calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. Nantinya, komisi yang membidangi hukum itu memilih satu nama menjadi pengganti Lili.
Jakarta: Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lengkap usai
Lili Pintauli Siregar
mengundurkan diri. Pemerintah diminta menunjuk pejabat sementara hingga posisi Wakil Ketua KPK definitif terpilih.
"Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan
DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan, pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK," kata anggota Komisi III Nasir Djamil saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan proses di DPR tergantung pada pemerintah. Sebab, nama-nama calon pengganti Lili diajukan pemerintah.
"Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," ujar dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada
Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK diajukan pemerintah.
Nama-nama tersebut diajukan ke DPR. Kemudian, para calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. Nantinya, komisi yang membidangi hukum itu memilih satu nama menjadi pengganti Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)