medcom.id, Jakarta: Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir berbau pembalasan. Hal tersebut kentara dari perubahan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang awalnya tegas menolak hal itu.
PAN berubah arah sejak nama Amien Rais disebut dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah.
"Teman-teman akhirnya bisa melihat ya, hak angket itu bukan motif hukum. Dalam tanda kutip, motifnya karena balas dendam," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa 6 Juni 2017.
Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket bermula ketika Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari KPK.
Sebanyak lima fraksi di DPR RI, yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP sebelumnya kekeh mendukung hak angket ini. Partai Golkar misalnya, secara tegas mendorong langkah tersebut sejak pimpinannya disebut dalam kasus korupsi KTP-El.
"Jadi motifnya itu lebih banyak motif balas dendam, karena KPK menyebut nama elit-elitnya. Sehingga mereka gunakan hak ini, menekan KPK," kata Oce.
Fraksi-fraksi terkait mengirimkan beberapa perwakilan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Jumlah fraksi yang tergabung dan mengirimkan perwakilan sifatnya dinamis, namun cenderung bertambah.
medcom.id, Jakarta: Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir berbau pembalasan. Hal tersebut kentara dari perubahan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang awalnya tegas menolak hal itu.
PAN berubah arah sejak nama Amien Rais disebut dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah.
"Teman-teman akhirnya bisa melihat ya, hak angket itu bukan motif hukum. Dalam tanda kutip, motifnya karena balas dendam," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa 6 Juni 2017.
Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket bermula ketika Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari KPK.
Sebanyak lima fraksi di DPR RI, yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP sebelumnya kekeh mendukung hak angket ini. Partai Golkar misalnya, secara tegas mendorong langkah tersebut sejak pimpinannya disebut dalam kasus korupsi KTP-El.
"Jadi motifnya itu lebih banyak motif balas dendam, karena KPK menyebut nama elit-elitnya. Sehingga mereka gunakan hak ini, menekan KPK," kata Oce.
Fraksi-fraksi terkait mengirimkan beberapa perwakilan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Jumlah fraksi yang tergabung dan mengirimkan perwakilan sifatnya dinamis, namun cenderung bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)