Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU TPKS Belum Masuk Agenda Rapat Paripurna Besok

Anggi Tondi Martaon • 15 Desember 2021 19:34
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih memerlukan waktu untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Bakal beleid tersebut belum menjadi fokus Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam menyusun agenda Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022.
 
"RUU TPKS belum kita bawa ke rapim (rapat pimpinan) dan Bamus," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan alasan belum dibahasnya RUU TPKS pada tingkat pimpinan dan Bamus. Salah satunya karena draf RUU TPKS baru disahkan beberapa waktu lalu.

Baca: Muhaimin dan Gobel Upayakan Bamus Mengagendakan Pengesahan RUU TPKS
 
"Sementara rapim dan Bamus untuk paripurna besok sudah diselenggarakan sebelumnya," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan belum dijadwalkan RUU TPKS semata karena alasan teknis. Hasil pekerjaan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu akan diketok palu pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022.
 
"Oleh karena itu, direncanakan RUU TPKS kita akan adakan atau kita jadwalkan pengambilan keputusan tingkat 2 pada rapat paripurna akan datang, tanggal kira-kira 12 Januari," ujar dia.
 
Baleg DPR telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS pada 8 Desember 2021. Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui draf yang disusun tenaga ahli (TA) Baleg. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan