Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersinergi memitigasi bencana. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sinergi antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan di fase prabencana, saat bencana, dan pascabencana.
"Akan tetapi tentu saja Bapak Presiden bisa melihat ada ruang-ruang yang memerlukan penguatan dan penajaman agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif," kata Abdul saat dihubungi, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca: Presiden: BNPB Harus Perkuat Instrumen Mitigasi Bencana
Penguatan tersebut dibutuhkan antara lain dalam pembangunan infrastruktur tahan bencana. Kemudian, pembangunan dan pemeliharaan perangkat peringatan dini, hingga mitigasi dengan vegetasi.
"Arahan-arahan tersebut tentu saja akan kita lakukan baik dalam bentuk regulasi teknis maupun program-program bersama secara langsung di lapangan. Intinya, tantangan penanggulangan bencana ke depan semakin kompleks, maka kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang lebih baik," pungkas Abdul.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi mengungkapkan pihaknya berkomitmen melakukan penguatan upaya pada fase prabencana, khususnya pengurangan risiko bencana. Menurut Prasinta, penambahan frekuensi dan intensitas bencana setiap tahun membutuhkan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang potensi risiko bencana.
“Sosialisasi, edukasi, dan kesiapsiagaan menjadi kunci bagi pengurangan risiko bencana di masa depan,” ujar Prasinta.
Tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks menuntut lembaga penanggulangan bencana untuk bekerja lebih ekstra. Prasinta menjelaskan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 ini menjadi pedoman bersama untuk kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Ia menambahkan visi RIPB tahun 2020-2044 adalah mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tangguh bencana bermakna Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien.
“RIPB 2015-2045 disusun guna mendorong penyelenggaraan pembangunan nasional yang mempertimbangkan faktor-faktor risiko bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, serta dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang dinamis dan multidimensi,” jelas Prasinta.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersinergi
memitigasi bencana. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sinergi antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan di fase prabencana, saat bencana, dan pascabencana.
"Akan tetapi tentu saja Bapak Presiden bisa melihat ada ruang-ruang yang memerlukan penguatan dan penajaman agar penanggulangan
bencana bisa lebih efektif," kata Abdul saat dihubungi, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca:
Presiden: BNPB Harus Perkuat Instrumen Mitigasi Bencana
Penguatan tersebut dibutuhkan antara lain dalam pembangunan infrastruktur tahan bencana. Kemudian, pembangunan dan pemeliharaan perangkat peringatan dini, hingga mitigasi dengan vegetasi.
"Arahan-arahan tersebut tentu saja akan kita lakukan baik dalam bentuk regulasi teknis maupun program-program bersama secara langsung di lapangan. Intinya, tantangan penanggulangan bencana ke depan semakin kompleks, maka kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang lebih baik," pungkas Abdul.
Deputi Bidang Pencegahan
BNPB Prasinta Dewi mengungkapkan pihaknya berkomitmen melakukan penguatan upaya pada fase prabencana, khususnya pengurangan risiko bencana. Menurut Prasinta, penambahan frekuensi dan intensitas bencana setiap tahun membutuhkan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang potensi risiko bencana.
“Sosialisasi, edukasi, dan kesiapsiagaan menjadi kunci bagi pengurangan risiko bencana di masa depan,” ujar Prasinta.
Tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks menuntut lembaga penanggulangan bencana untuk bekerja lebih ekstra. Prasinta menjelaskan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 ini menjadi pedoman bersama untuk kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Ia menambahkan visi RIPB tahun 2020-2044 adalah mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tangguh bencana bermakna Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien.
“RIPB 2015-2045 disusun guna mendorong penyelenggaraan pembangunan nasional yang mempertimbangkan faktor-faktor risiko bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, serta dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang dinamis dan multidimensi,” jelas Prasinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)