Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan dibahas saat masa reses. Usulan itu sudah disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada pimpinan DPR.
"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah)," kata Willy saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS tersebut menyampaikan pengajuan tersebut sudah disampaikannya saat Bamus beberapa waktu lalu. Hasilnya, pimpinan merestui pengajuan RUU TPKS dibahas saat masa reses.
"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata dia.
Baca: Fraksi Gerindra Akan Usulkan Pembahasan RUU TPKS Dilakukan Saat Reses
Selanjutnya, DPR tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS. Dokumen pembahasan tersebut diharapkan diterima DPR sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.
"Begitu (DIM dan Surpres) masuk (diterima DPR), kita raker," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) diusulkan dibahas saat masa reses. Usulan itu sudah disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR Willy Aditya kepada pimpinan DPR.
"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah)," kata Willy saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Ketua Panja Penyusunan Draf
RUU TPKS tersebut menyampaikan pengajuan tersebut sudah disampaikannya saat Bamus beberapa waktu lalu. Hasilnya, pimpinan merestui pengajuan RUU TPKS dibahas saat masa reses.
"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata dia.
Baca:
Fraksi Gerindra Akan Usulkan Pembahasan RUU TPKS Dilakukan Saat Reses
Selanjutnya, DPR tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS. Dokumen pembahasan tersebut diharapkan diterima DPR sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.
"Begitu (DIM dan Surpres) masuk (diterima DPR), kita raker," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)