Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang perwira tinggi TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah. Partai Gerindra menilai keputusan itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
Wakil Ketua MPR itu menyebut Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil. Nilai tersebut berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Baca: Partai NasDem Usul Penjabat Kepala Daerah Dijabat Sekda
"Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ungkap Muzani.
Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjadi penjabat gubernur. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) melarang perwira tinggi TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah. Partai Gerindra menilai keputusan itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
Wakil Ketua MPR itu menyebut Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil. Nilai tersebut berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Baca:
Partai NasDem Usul Penjabat Kepala Daerah Dijabat Sekda
"Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ungkap Muzani.
Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjadi
penjabat gubernur. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)