Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin. Foto: MI/Irfan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin. Foto: MI/Irfan

Partai Demokrat Pecat JR Saragih

Ilham wibowo • 22 Maret 2018 13:58
Jakarta: DPP Partai Demokrat memecat Jopinus Ramli (JR) Saragih. Pemecatan dilakukan lantaran status Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara itu menjadi tersangka.
 
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin menyebut pemecatan sesuai dengan kode etik partai. JR Saragih tak lagi menyandang kandidat calon Gubernur Sumatera Utara.
 
"Memang di dalam kode etik kita kalau ada kader yang berstatus tersangka standarnya begitu, diberhentikan," kata Amir kepada wartawan, Kamis, 22 Maret 2018.
 
Amir menegaskan, pemecatan berlaku bagi setiap kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Partai berlambang mercy ini tak akan memilih-milih untuk bersikap tegas. Jabatan JR Saragih telah digantikan pelaksana tugas (Plt).
 
"Jadi tidak secara khusus itu kepada JR Saragih. Gakkumdu Sumatera Utara sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas lima tahun," tuturnya.
 
Baca: JR Saragih Gagal Nyagub karena Ijazah Tak Dilegalisir
 
Sebelumnya,  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan menggunakan surat atau legalisasasi ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumut.
 
Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan JR Saragih diduga menggunakan dokumen legalisasi ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
 
"Dari hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu. Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Kombes Pol Andi Rian, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Andi menyebutkan, JR Saragih menggunakan legalisasi ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan. JR Saragih dijerat Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.
 
"JR Saragih diduga telah memalsukan legalisasi fotokopi ijazah SMA miliknya. Jadi permasalahannya adalah yang menggunakannya bukan si pembuatnya," terangnya.
 
Kasus ini bermula saat pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini gugur lantaran JR Saragih dinyatakan tak memenuhi syarat calon yakni legalisasi ijazah milik JR Saragih diduga adanya ketidakabsahan atau tidak dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
 
Berdasarkan surat yang diterima KPU Sumut dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih. Dari situlah dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan