Jakarta: Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G Plate menilai revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak dibentuk untuk memperbaiki parlemen. NasDem pun menolak tegas keseluruhan revisi ini.
"Pasal-pasal tidak didesain menuju dalam rangka roadmap parlemen yang modern,” kata Johnny di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Menurut dia, sebagian pasal dalam aturan itu bermasalah. Dia pun menegaskan proses politik di Indonesia tidak bolehberada di bawah oligarki kekuasaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ada mungkin pasal yang berguna, tetapi harus dielaborasi lebih lanjut,” jelas dia.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mencontohkan yang dibutuhkannya adalah badan ahli di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Badan ahli itu diharap mampu meningkatkan kinerja legislasi.
Fraksi Partai NasDem memutuskan walk out dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU MD3 menjadi undang-undang. NasDem menilai revisi itu pragmatis demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.