Jakarta: Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto mengaku mendengar wacana dirinya didorong menjadi pimpinan DPR. Bambang menyebut, hal itu masih sebatas wacana.
"Ini kan sesuatu yang belum pasti," kata Bambang kepada Medcom.id, Jumat, 29 Desember 2017.
Bambang menambahkan, wacana penambahan kursi pimpinan DPR sempat dibahas beberapa waktu lalu. Penambahan itu untuk mewadahi PDIP sebagai partai pemenang pemilihan legislatif 2014.
"Saat itu semua fraksi sudah sepakat kursi pimpinan ditambah satu di DPR dan MPR dari PDIP. Tapi ketika dibawa ke Baleg (Badan Legislasi), berubah lagi. Ada fraksi lain yang menginginkan (kursi) pimpinan DPR," ungkap dia.
Dinamika yang terjadi di Baleg tersebut, lanjut Bambang, membuat wacana penambahan kursi pimpinan menjadi macet. Pasalnya, kata dia, tidak ada norma hukum lain untuk menampung keinginan penambahan kursi lebih dari satu.
"Ketika pembahasan norma hukumnya tidak ketemu. Karena waktu itu, penambahan untuk PDIP sebagai pemenang pemilu. Itu bisa diakomodasi. Tapi kalau misalnya sekarang, PPP minta juga atau PKB juga minta, terus argumennya apa?" ucap dia.
Pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR saat ini masih dibahas dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, & DPRD (UU MD3). Bambang khawatir, jika tak ada argumen kuat, pasal ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi saat ditetapkan sebagai Undang-undang.
"Artinya sampai sekarang belum ada kesepakatan. Sehingga soal nama (calon pimpinan DPR dari PDIP), belum dulu. PDIP itu punya mekanisme. Kalau belum pasti betul, PDIP jarang meluncurkan nama-nama. Apalagi nama pimpinan DPR. Itu hampir pasti last minute," kata dia.
Jakarta: Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto mengaku mendengar wacana dirinya didorong menjadi pimpinan DPR. Bambang menyebut, hal itu masih sebatas wacana.
"Ini kan sesuatu yang belum pasti," kata Bambang kepada Medcom.id, Jumat, 29 Desember 2017.
Bambang menambahkan, wacana penambahan kursi pimpinan DPR sempat dibahas beberapa waktu lalu. Penambahan itu untuk mewadahi PDIP sebagai partai pemenang pemilihan legislatif 2014.
"Saat itu semua fraksi sudah sepakat kursi pimpinan ditambah satu di DPR dan MPR dari PDIP. Tapi ketika dibawa ke Baleg (Badan Legislasi), berubah lagi. Ada fraksi lain yang menginginkan (kursi) pimpinan DPR," ungkap dia.
Dinamika yang terjadi di Baleg tersebut, lanjut Bambang, membuat wacana penambahan kursi pimpinan menjadi macet. Pasalnya, kata dia, tidak ada norma hukum lain untuk menampung keinginan penambahan kursi lebih dari satu.
"Ketika pembahasan norma hukumnya tidak ketemu. Karena waktu itu, penambahan untuk PDIP sebagai pemenang pemilu. Itu bisa diakomodasi. Tapi kalau misalnya sekarang, PPP minta juga atau PKB juga minta, terus argumennya apa?" ucap dia.
Pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR saat ini masih dibahas dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, & DPRD (UU MD3). Bambang khawatir, jika tak ada argumen kuat, pasal ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi saat ditetapkan sebagai Undang-undang.
"Artinya sampai sekarang belum ada kesepakatan. Sehingga soal nama (calon pimpinan DPR dari PDIP), belum dulu. PDIP itu punya mekanisme. Kalau belum pasti betul, PDIP jarang meluncurkan nama-nama. Apalagi nama pimpinan DPR. Itu hampir pasti last minute," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)