Aktivis Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla--MI/Susanto
Aktivis Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla--MI/Susanto

Ini Kata Ulil soal Kolom Agama di e-KTP

K. Yudha Wirakusuma • 09 November 2014 17:46
medcom.id, Jakarta: Diperbolehkannya pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) membuat  aktivis Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla angkat bicara. Melalui akun twitternya @ulil, dia mengatakan semua orang bebas mencantumkan agama atau kepercayaannya.  
 
"Ada yang tanya soal kolom agama di KTP. Pendapat saya: Pertahankan kolom agama, tetapi semua orang bebas mencantumkan agama/kepercayaannya," kicau Ulil dalam akun twitternya, Minggu (9/11/2014).
 
Kalau yang boleh mencatatkan di kolom agama hanya pemeluk agama yang diakui saja, lanjutnya, ini jelas tidak adil. Diskriminsi. "Negara tak boleh mengatur mana agama/kepercayaan yang "diakui" atau tidak. Negara hanya mencatat saja semua kepercayaan/agama yang ada," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom agama di e-KTP.
 
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan