Usul Penghapusan Hak Interpelasi di Komisi DPR Muncul Belakangan

Surya Perkasa • 14 November 2014 21:01
medcom.id, Jakarta. Usul penghapusan ketentuan interpelasi dan angket di tingkat komisi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) baru muncul belakangan. Pembicaraan yang tidak muncul saat perundingan dengan pimpinan DPR, tapi setelah berbicara dengan pimpinan partai di KIH.
 
“Ini tidak ada dalam perundingan antara Pramono dengan kami. Itu baru pengajuan terakhir setelah Pramono bertemu pimpinan partai dari KIH,” kata Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto di DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).
 
Karena alasan itu, DPR tidak bisa serta merta menerima syarat KIH agar mau berdamai di DPR. Koalisi Merah Putih di DPR akan mempelajari usulan tersebut terlebih dahulu karena ini terkait dengan hak anggota.

“Tentu kita duduk, pelajari, dan jangan sampai mendegredasi DPR,” ujarnya.
 
Hak interpelasi yang merupakan salah satu hal anggota dewan perlu dibahas lebih lanjut. Dan hal ini sudah diatur dalam konstitusi. Jadi tidak bisa dihapuskan begitu saja.
 
"Kalau hak interpelasi, menyatakan pendapat hak budget dan lain-lain tidak bisa dihapus karena ada dalam UU. Tapi kalau masalah yang diajukan kita lihat," ungkap Setya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan