Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR. Bila ada pihak yang tak sepakat maka opsi menggugat ke MK bisa ditempuh.
"Biar disahkan (oleh DPR) sekarang saja. Nanti kalau salah dibawa ke MK kan bisa," ujar Mahfud dalam program Prime Time News Metro TV, Jumat, 20 September 2019.
Mahfud menjelaskan pengesahan revisi KUHP saat ini perlu dilakukan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir. Bila tidak kunjung disahkan dan dilanjutkan oleh legislator berikutnya, maka pembahasan revisi KUHP dimulai dari awal lagi.
Jika tidak disahkan hingga legislator berikutnya, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu terlibat dalam proses pembahasannya. Hal ini guna menjaga proses pengesahannya tidak lagi berjalan lamban.
"Semaksimal mungkin agar tidak banyak lagi yang dibahas dari awal. Kan presidennya tetap, presiden menjaga hal-hal yang tidak kontroversial itu dijaga, yang kontroversial itu dijadikan agenda utama, partai politik juga begitu. Pimpinan parpolnya diajak bicara agar tidak mulai dari awal lagi (pembahasannya)," jelas Mahfud.
Mahfud bilang, pada dasarnya revisi KUHP ini telah lama dibahas hingga dilakukan pembentukan tim sejak 1991. Namun tidak pernah selesai lantaran anggota DPR yang silih berganti.
"Kalau misal ada perubahan lagi, sudahlah disahkan ya oke juga . Soal kesalahan itu pasti lah, pasti ada yang menyalahkan," ujar Mahfud.
Sedianya, DPR berencana mengesahkan revisi KUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu pun bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Namun dalam prosesnya, kehadiran rancangan KUHP yang direvisi menimbulkan pro kontra. Sebabnya, sejumlah pasal dinilai sebagai pasal karet.
Presiden Joko Widodo pun memutuskan menunda pengesahan revisi UU tersebut. Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi rancangan KUHP. Dia memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR. Bila ada pihak yang tak sepakat maka opsi menggugat ke MK bisa ditempuh.
"Biar disahkan (oleh DPR) sekarang saja. Nanti kalau salah dibawa ke MK kan bisa," ujar Mahfud dalam program
Prime Time News Metro TV, Jumat, 20 September 2019.
Mahfud menjelaskan pengesahan revisi KUHP saat ini perlu dilakukan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir. Bila tidak kunjung disahkan dan dilanjutkan oleh legislator berikutnya, maka pembahasan revisi KUHP dimulai dari awal lagi.
Jika tidak disahkan hingga legislator berikutnya, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu terlibat dalam proses pembahasannya. Hal ini guna menjaga proses pengesahannya tidak lagi berjalan lamban.
"Semaksimal mungkin agar tidak banyak lagi yang dibahas dari awal. Kan presidennya tetap, presiden menjaga hal-hal yang tidak kontroversial itu dijaga, yang kontroversial itu dijadikan agenda utama, partai politik juga begitu. Pimpinan parpolnya diajak bicara agar tidak mulai dari awal lagi (pembahasannya)," jelas Mahfud.
Mahfud bilang, pada dasarnya revisi KUHP ini telah lama dibahas hingga dilakukan pembentukan tim sejak 1991. Namun tidak pernah selesai lantaran anggota DPR yang silih berganti.
"Kalau misal ada perubahan lagi, sudahlah disahkan ya oke juga . Soal kesalahan itu pasti lah, pasti ada yang menyalahkan," ujar Mahfud.
Sedianya, DPR berencana mengesahkan revisi KUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu pun bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Namun dalam prosesnya, kehadiran rancangan KUHP yang direvisi menimbulkan pro kontra. Sebabnya, sejumlah pasal dinilai sebagai pasal karet.
Presiden Joko Widodo pun memutuskan menunda pengesahan revisi UU tersebut. Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi rancangan KUHP. Dia memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)