Ilustrasi. Foto: Medcom.id/ Gregorius Yohandi
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/ Gregorius Yohandi

DPR Setuju Usulan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan

Arga sumantri • 29 Agustus 2019 21:09
Jakarta: DPR RI menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Revisi memuat penambahan pasal yang mengatur pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.
 
"Ini sudah disetujui usul resmi inisiatif DPR yang nanti disahkan Paripurna," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019. 
 
Totok memastikan seluruh fraksi DPR telah menyepakati revisi UU PPP. Anggota dewan tinggal bertemu perwakilan pemerintah guna membahas revisi UU PPP lebih lanjut. 

"Kita harapkan presiden segera memberikan penugasan kepada kementerian terkait, lalu dibahas dengan DPR," ujar dia.
 
Totok menjelaskan sebelum aturan ini direvisi, pembahasan legislasi hanya berlaku pada periode saat ini. Artinya, bila ada RUU yang tidak rampung, DPR periode berikutnya tidak bisa melanjutkan pembahasan. Setiap DPR periode baru harus menyusun ulang program legislasi nasional (prolegnas).
 
Setelah direvisi, kata Totok, pembahasan RUU yang belum rampung pada periode saat ini, bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Ini pun tergantung keputusan DPR periode baru. 
 
"Memang kewenangan (melanjutkan pembahasan RUU) masih sepenuhnya masih di dpr periode akan datang," ucap dia.
 
Ketua Baleg Supratman menjelaskan ada sejumlah alasan DPR merevisi UU PPP. Salah satunya, untuk menyiasati anggaran pembuatan Undang-Undang. 
 
"Iritnya bisa luar biasa besar," kata Supraman.
 
Pertimbangan lain, kata dia, yakni dari sisi substansi. Supratman mengatakan produk legislasi yang disusun selama lima tahun sudah hampir selesai dan menyisakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang krusial. 
 
"Tidak ada yang bermasalah, karena baik DPR maupun pemerintah mau melakukan pengiritan dan efisiensi dari segi substansi RUU maupun penganggaran," ujar Supratman. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan