Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung imbauan pemerintah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyebarkan ujaran kebencian dan nyinyir di media sosial (medsos).
"Pergunakan medsos dengan sopan, pergunakan dengan baik," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar ASN tidak menyebarkan berita bohong (hoaks). Sebab, hoaks dapat memecah persatuan dan kesatuan.
"Pergunakan alat komunikasi dengan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara, atau paling tidak bagi dirinya dan keluarganya," ujar Puan.
ASN yang melakukan ujaran kebencian dapat dijerat hukuman mulai dari yang ringan berupa teguran, hingga hukuman berat berupa pemecatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, pada 31 Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung imbauan pemerintah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyebarkan ujaran kebencian dan nyinyir di media sosial (medsos).
"Pergunakan medsos dengan sopan, pergunakan dengan baik," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar ASN tidak menyebarkan berita bohong (hoaks). Sebab, hoaks dapat memecah persatuan dan kesatuan.
"Pergunakan alat komunikasi dengan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara, atau paling tidak bagi dirinya dan keluarganya," ujar Puan.
ASN yang melakukan ujaran kebencian dapat dijerat hukuman mulai dari yang ringan berupa teguran, hingga hukuman berat berupa pemecatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, pada 31 Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)