medcom.id, Jakarta. Peniadaan pilkada langsung dari RUU Pilkada mengundang kekecewaan berbagai pihak. Koalisi sejumlah LSM bersiap mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) segera setelah UU itu resmi disahkan.
"MK pasti mendengarkan suara masyarakat, bahwa hak memilih dan dipilih mendapat ruang dalam pemilihan kepala daerah," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (27/9/2014).
Selain Perludem juga ada ICW, Puskapol UI, Yapika dan Solidaritas Perempuan yang sudah memastikan akan bergabung dalam koalisi LSM untuk memohonkan judicial review. Pengajuan permohonan dilakukan segera setelah UU Pildaka disahkan dan tercatat sebagai lembaran negara.
"Sementara itu kami melakukan kajian dan konsolidasi dengan jaringan di seluruh Indonesia yang akan menjadi pemohon di MK," ujar Titi tentang upayanya menggalang dukungan dari warga masyarakat.
medcom.id, Jakarta. Peniadaan pilkada langsung dari RUU Pilkada mengundang kekecewaan berbagai pihak. Koalisi sejumlah LSM bersiap mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) segera setelah UU itu resmi disahkan.
"MK pasti mendengarkan suara masyarakat, bahwa hak memilih dan dipilih mendapat ruang dalam pemilihan kepala daerah," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (27/9/2014).
Selain Perludem juga ada ICW, Puskapol UI, Yapika dan Solidaritas Perempuan yang sudah memastikan akan bergabung dalam koalisi LSM untuk memohonkan judicial review. Pengajuan permohonan dilakukan segera setelah UU Pildaka disahkan dan tercatat sebagai lembaran negara.
"Sementara itu kami melakukan kajian dan konsolidasi dengan jaringan di seluruh Indonesia yang akan menjadi pemohon di MK," ujar Titi tentang upayanya menggalang dukungan dari warga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)