foto: Antara
foto: Antara

Pengesahan RUU Pilkada

Polemik UU Pilkada, SBY Cari Peluang Tunda Pengesahan

Lukman Diah Sari • 29 September 2014 17:49
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, melalui DPRD terus berlanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku kecewa atas hasil tersebut dan meminta Kementrian Hukum dan HAM untuk mengkaji pasal 20 ayat 2 UUD 1945, untuk bisa diterapkan Presiden.
 
"Presiden menghormati keputusan yang ada di DPR. Tapi, beliau sebenarnya tidak setuju Pilkada tidak langsung. Makanya kemarin presiden bertanya kepada Ketua MK bisakah saya melaksanakan pasal 20 ayat 2 UUD (45)," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
 
Lanjutnya lagi, pada pasal 20 ayat 2 merupakan persetujuan bersama. Seperti diketahui pasal 20 ayat 2 UUD 45 itu berbunyi 'setiap Rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.

Kini pihak Kemenhumham diminta mengkaji, apakah sudah ada persetujuan bersama. "Apakah kemarin itu sudah ada persetujuan bersama, kalau kebiasannya sudah. Tapi ini kan tidak biasa. Presiden bilang saya tidak setuju Pilkada tidak langsung," jelas Denny.
 
Selain itu, pengkajian dilakukan untuk mengetahui adakah alternatif lain. Lanjut Denny, selama ini orang-orang selalu berbicara Pasal 20 ayat 5. Ia menyatakan bahwa pasal 20 ayat 2 berbeda dengan pasal 20 ayat 5 yang kini tengah ramai dibicarakan. "Saya bicara (pasal) 20 ayat 2 ya. Orang sekarang bicara (pasal) 20 ayat 5. Kalau (pasal) 20 ayat 5, yang terjadi setelah 30 hari meski beliau (Presiden) tidak tandatangan (tetap) jadi Undang-undang. Kalau (pasal) 20 ayat 2, karena belum ada persetujuan bersama tidak jadi UU. Ini beda, ini dua hal berbeda," paparnya.
 
"Orang selalu bicara (pasal) 20 ayat 5. Yang presiden sedang exercise itu bukan (pasal) 20 ayat 5 mungkinkah Presiden bertanya kepada Ketua MK, saya exercise melakukan ketentuan yang adalah pasal 20 ayat 2 UUD 45. Yaitu RUU dapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Presiden mengatakan saya belum setuju lho ini," kata Denny.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>