medcom.id, Jakarta: Publik kini memberikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas keputusannya menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hashtag #TerimaKasihSBY di situs jejaring sosial Twitter pun menempati urutan teratas trending topic nasional sejak SBY meneken Perpu tersebut pada Kamis (2/10/2014) malam, hingga Jumat (3/10/2014) pagi ini.
"#TerimakasihSBY apa yang sdh Anda lakukan akan menggiring bangsa ini pada PEOPLE POWER!" demikian tulis @bstio.
"terimakasih bapak presiden @SBYudhoyono atas perjuangan pilkada langsung dan perpu-nya. Maafkan mereka yg terprovokasi :) #TerimakasihSBY" tulis @MenyapaSetyawan.
Namun, tak sedikit pula yang mengeluarkan pendapat negatif atas keputusan Presiden SBY yang menerbitkan dua Perpu setelah DPR mengesahkan UU Pilkada secara tidak langsung.
"Inilah yg di inginkn bpk president kita tercinta, pengen muncul jd hero dgn sngja ber walkout saat2 genting #TerimakasihSBY" tulis akun @imeldm.
Seperti diketahui, Presiden SBY di Istana Negara resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014. Kedua produk hukum itu diteken SBY untuk menggantikan UU 22 Tahun 2014 dan UU 23 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"(Pertama, saya tanda tangani) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Presiden. Perpu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti Perpu ini, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
medcom.id, Jakarta: Publik kini memberikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas keputusannya menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hashtag #TerimaKasihSBY di situs jejaring sosial Twitter pun menempati urutan teratas trending topic nasional sejak SBY meneken Perpu tersebut pada Kamis (2/10/2014) malam, hingga Jumat (3/10/2014) pagi ini.
"#TerimakasihSBY apa yang sdh Anda lakukan akan menggiring bangsa ini pada PEOPLE POWER!" demikian tulis @bstio.
"terimakasih bapak presiden @SBYudhoyono atas perjuangan pilkada langsung dan perpu-nya. Maafkan mereka yg terprovokasi :) #TerimakasihSBY" tulis @MenyapaSetyawan.
Namun, tak sedikit pula yang mengeluarkan pendapat negatif atas keputusan Presiden SBY yang menerbitkan dua Perpu setelah DPR mengesahkan UU Pilkada secara tidak langsung.
"Inilah yg di inginkn bpk president kita tercinta, pengen muncul jd hero dgn sngja ber walkout saat2 genting #TerimakasihSBY" tulis akun @imeldm.
Seperti diketahui, Presiden SBY di Istana Negara resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014. Kedua produk hukum itu diteken SBY untuk menggantikan UU 22 Tahun 2014 dan UU 23 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"(Pertama, saya tanda tangani) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Presiden. Perpu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti Perpu ini, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)