Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar--Antara/Widodo S Jusuf
Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar--Antara/Widodo S Jusuf

Dipecat Golkar, Agun: Saya Tertawakan Saja

Githa Farahdina • 03 Desember 2014 11:53
medcom.id, Jakarta: Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar menanggapi santai perihal pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Golkar. Dia menganggap pemecatan tersebut tak sah, sebab Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Bali ilegal.
 
"Saya tertawa saja. Bagaimana dia mecat saya, bagaimana Munas bisa memberhentikan saya? Wong keberadaannya ilegal, inkonstitusional! Emang bisa dia memberhentikan saya begitu saja? Ada tahapannya, ada prosesnya," tegas Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
 
Agun menilai, legalitas pelaksanaan Munas Golkar ke-IX di Nusa Dua, Bali, menjadi hal yang harus diselesaikan. Untuk itulah pihaknya akan melaporkan soal itu ke pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM. "Biarlah pemerintah yang menilai," tambah Agun.

Presidium, tambah Agun, sudah menggelar rapat, semalam. Hari ini sudah disiapkan surat, tapi tidak tahu apakah sudah selesai. "Kita segera mengirim surat ke Kemenkum HAM soal munas yang inkonstitusional yang di dalamnya, banyak kecurangan. Bahkan pimpinan sidang pun sudah melakukan penggiringan. Ini sudah bukti," tambahnya.
 
Pihak Agun juga tak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke PTUN. "Kita pertimbangkan, tidak menutup kemungkinan kita ke PTUN untuk membatalkan yg dilakukan di Munas kemarin," terang Agun.
 
Sebelumnya Munas Partai Golkar memutuskan memecat beberapa nama kader yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar. Nama kader yang tergabung dalam presidium langsung dipecat yaitu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, Yorris Raweyai, Zainudin Amali, Lores Siburian, Leo Nababan, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan