medcom.id, Jakarta: Beragam komentar muncul saat pemerintah berencana mencekal pengusaha yang menunggak pajak lebih dari 100 juta rupiah. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tindakan yang diambil pemerintah Indonesia masih lebih ringan dibanding negara lainnya.
"Kan sesuai UU. Kapan saja sesuai UU. Kalau tak bayar pajak bisa dicekal, bisa ditahan malah. Masih mending kita, kalau di Amerika itu langsung masuk penjara," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Penahanan dan pencekalan akan dilakukan bagi penunggak pajak yang melebihi batas nominal yang ditetapkan pemerintah. Untuk terlepas dari pencekalan, kata JK, penunggak pajak harus membayar tunggakan pajak itu terlebih dahulu.
Namun, JK tak mengaharapkan pengusaha membayar pajak setelah dilakukan penahanan dan pencekalan teehadap mereka. Pengusaha, lanjut dia, harus membayar pajak tepat waktu sebelum dikenakan sanksi.
Saat ditanyakan apakah pemberlakuan peraturan ini karena penerimaan pemerintah yang rendah, JK membantah. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk menjalankan apa yang tertulis di UU.
"Jadi ini melaksanakan UU. Jadi bukan kebijakan tiba-tiba. Guna UU itu ya menambah pendapatan negara," jelas JK.
medcom.id, Jakarta: Beragam komentar muncul saat pemerintah berencana mencekal pengusaha yang menunggak pajak lebih dari 100 juta rupiah. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tindakan yang diambil pemerintah Indonesia masih lebih ringan dibanding negara lainnya.
"Kan sesuai UU. Kapan saja sesuai UU. Kalau tak bayar pajak bisa dicekal, bisa ditahan malah. Masih mending kita, kalau di Amerika itu langsung masuk penjara," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Penahanan dan pencekalan akan dilakukan bagi penunggak pajak yang melebihi batas nominal yang ditetapkan pemerintah. Untuk terlepas dari pencekalan, kata JK, penunggak pajak harus membayar tunggakan pajak itu terlebih dahulu.
Namun, JK tak mengaharapkan pengusaha membayar pajak setelah dilakukan penahanan dan pencekalan teehadap mereka. Pengusaha, lanjut dia, harus membayar pajak tepat waktu sebelum dikenakan sanksi.
Saat ditanyakan apakah pemberlakuan peraturan ini karena penerimaan pemerintah yang rendah, JK membantah. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk menjalankan apa yang tertulis di UU.
"Jadi ini melaksanakan UU. Jadi bukan kebijakan tiba-tiba. Guna UU itu ya menambah pendapatan negara," jelas JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)