Wakil Ketua DPR Fadli Zon--Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Wakil Ketua DPR Fadli Zon--Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Pengacara RA Diminta Laporkan Anggota DPR Pengguna Jasa SB

Surya Perkasa • 03 Juni 2015 17:23
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap agar pejabat yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa muncikari RA dapat diungkap. Dia mendorong agar kuasa hukum RA, Pieter Ell, melaporkan temuan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
 
"Yang bersangkutan laporkan saja ke MKD. Kan katanya ada anggota legislatif. Kalau punya fakta Sebut saja," tantang Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
 
Fadli menegaskan, Pieter Elle harus segera membuktikan siapa saja anggota Dewan yang terlibat. Sebab hal ini membuat marwah lembaga DPR jadi tercemar. "Buktikan kebenarannya. Jangan buat polemik berkepanjangan. Katanya anggota legislatif, tidak tahu pusat atau daerah. Mengapa kita berspekulasi begitu. Kalau punya fakta, sebut saja," tegas dia.

Pieter mengatakan, artis inisial SB kerap melayani pengusaha hingga pejabat. "Ada kliennya itu pengusaha, dia hanya menyampaikan kalau dia pengusaha, Obbie tanya cuma dijawab kamu tidak usah tahulah, gitu katanya," kata Pieter di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni, kemarin.
 
Pelanggan yang kerap dilayani SB datang dari kalangan pejabat. Bahkan, beberapa kali SB kerap melayani anggota parlemen yang masih aktif di Senayan. "Obbie kan tanya kerja dimana, pelanggannya itu bilang anggota parlemen, cuma dia tidak kasih tahu di mana posisinya," kata Pieter.
 
Kasus prostitusi artis ini merebak setelah Polres Jakarta Selatan menciduk RA dan artis AA, Jumat, 8 Mei malam. RA dan AA ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
 
Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
 
Berbagai kalangan disebutkan menggunakan jasa RA untuk dapat 'menikmati' artis-artis yang dikelolanya. Mulai dari pengusaha, pejabat, hingga anggota dewan.
 
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalam dan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan