medcom.id, Manado: Pada era reformasi ini penting untuk memantapkan UUD 1945 yang telah berusia lebih dari 50 tahun, yaitu dengan cara dilakukan amandemen.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, saat memberikan materi kuliah di gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi Manado, Jumat 29 September 2017.
"Melalui amandemen UUD 1945 selama empat tahun (1999-2002) telah melahirkan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Darmayanti.
Di hadapan mahasiswa pasca sarjana Senator asal Sumatera Utara ini, Darmayanti memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang DPD yang ditetapkan dalam UUD hasil amandemen empat tahun (1999-2002), yaitu di Bab VIlA, Pasal 22C dan Pasal 22D.
“Pasal 22D UUD 1945 menjelaskan tugas dan fungsi DPD secara ringkas dan padat, sementara Pasal 22C berbicara tentang pemilihan, jumlah perprovinsi, masa sidang. serta susunan dan kedudukan DPD,” ucapnya.
Darmayanti menegaskan bahwa amandemen diperlukan untuk penguatan DPD agar tugas dan wewenang DPD dapat dikembangkan secara maksimal untuk lebih mendukung kesejahteraan rakyat di daerah-daerah.
"Sebagai lembaga legislatif pengemban aspirasi daerah sekaligus perekat NKRI, DPD Rl selama ini telah berusaha berbuat dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang,” katanya.
Anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah bertugas menyerap aspirasi dari daerah yang diwakilinya, bahkan tidak hanya menyerap aspirasi saja, tetapi juga mencarikan solusi atas permasalah yang terjadi di daerah.
“DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah,” ujar Darmayanti.
medcom.id, Manado: Pada era reformasi ini penting untuk memantapkan UUD 1945 yang telah berusia lebih dari 50 tahun, yaitu dengan cara dilakukan amandemen.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, saat memberikan materi kuliah di gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi Manado, Jumat 29 September 2017.
"Melalui amandemen UUD 1945 selama empat tahun (1999-2002) telah melahirkan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Darmayanti.
Di hadapan mahasiswa pasca sarjana Senator asal Sumatera Utara ini, Darmayanti memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang DPD yang ditetapkan dalam UUD hasil amandemen empat tahun (1999-2002), yaitu di Bab VIlA, Pasal 22C dan Pasal 22D.
“Pasal 22D UUD 1945 menjelaskan tugas dan fungsi DPD secara ringkas dan padat, sementara Pasal 22C berbicara tentang pemilihan, jumlah perprovinsi, masa sidang. serta susunan dan kedudukan DPD,” ucapnya.
Darmayanti menegaskan bahwa amandemen diperlukan untuk penguatan DPD agar tugas dan wewenang DPD dapat dikembangkan secara maksimal untuk lebih mendukung kesejahteraan rakyat di daerah-daerah.
"Sebagai lembaga legislatif pengemban aspirasi daerah sekaligus perekat NKRI, DPD Rl selama ini telah berusaha berbuat dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang,” katanya.
Anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah bertugas menyerap aspirasi dari daerah yang diwakilinya, bahkan tidak hanya menyerap aspirasi saja, tetapi juga mencarikan solusi atas permasalah yang terjadi di daerah.
“DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah,” ujar Darmayanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)