medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Sedianya, Rabu, 20 September 2017, Pansus mengagendakan RDP dengan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah merespons surat DPR terkait undang Pansus Hak Angket. Namun, seperti sebelumnya, KPK tidak dapat memenuhi undangan tersebut.
"KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir di RDP Pansus Angket," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2017.
Febri mengatakan, komisi anti-rasywah menghormati secara kelembagaan dengan segala kewenangannya. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya seperti UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang saat ini masuk dalam materi uji perkara di Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPK Diminta Hadiri Rapat Pansus Angket untuk Klarifikasi Temuan
KPK, lanjutnya, juga telah menjelaskan jawaban dari materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket saat RDP dengan Komisi III. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan kepada DPR. "Bagi KPK, Komisi III adalah mitra kerja," ungkap dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket meminta agar KPK bersedia hadir datang ke rapat Pansus. Hal itu penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Pansus sebelum Pansus menyampaikan rekomendasi di sidang paripurna DPR.
Kendati begitu, jika KPK tak kunjung hadir hingga masa kerja Pansus berakhir pada 28 September, Pansus akan tetap menyampaikan laporan kerjada pada Sidang Paripurna DPR mendatang.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyebut, KPK wajib hadir sesuai amanah Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK harus menyampaikan laporan kinerja kepada presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DPR.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Sedianya, Rabu, 20 September 2017, Pansus mengagendakan RDP dengan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah merespons surat DPR terkait undang Pansus Hak Angket. Namun, seperti sebelumnya, KPK tidak dapat memenuhi undangan tersebut.
"KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir di RDP Pansus Angket," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2017.
Febri mengatakan, komisi anti-rasywah menghormati secara kelembagaan dengan segala kewenangannya. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya seperti UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang saat ini masuk dalam materi uji perkara di Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPK Diminta Hadiri Rapat Pansus Angket untuk Klarifikasi Temuan
KPK, lanjutnya, juga telah menjelaskan jawaban dari materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket saat RDP dengan Komisi III. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan kepada DPR. "Bagi KPK, Komisi III adalah mitra kerja," ungkap dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket meminta agar KPK bersedia hadir datang ke rapat Pansus. Hal itu penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Pansus sebelum Pansus menyampaikan rekomendasi di sidang paripurna DPR.
Kendati begitu, jika KPK tak kunjung hadir hingga masa kerja Pansus berakhir pada 28 September, Pansus akan tetap menyampaikan laporan kerjada pada Sidang Paripurna DPR mendatang.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyebut, KPK wajib hadir sesuai amanah Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK harus menyampaikan laporan kinerja kepada presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)