Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari BUMN hingga Asing

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 29 Januari 2023 10:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya melarang keras peserta Pemilu 2024 agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN maupun asing. Apabila ditemukan maka dana itu akan diserahkan kepada negara. 
 
"Jika terbukti mendapatkan pemberian bantuan, maka dana itu harus diserahkan kepada negara," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu, 29 Januari 2023.
 
Hal itu itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye yang berbunyi Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

Tak hanya itu, Idham mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Aturan tersebut sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.
 
"Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye," bunyi Pasal 339 ayat 4.
 
Penyumbang yang tidak jelas identitasnya hingga dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan sangat tidak diperbolehkan.
 

Baca juga: NasDem, PKS, dan Demokrat Capai Kata Sepakat, Deklarasi Koalisi Cuma Masalah Waktu


 
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024. Nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun. 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut, sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
 
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi kepada MGN, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan