Jakarta: Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Ummat lolos tahapan vermin perbaikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara dan tengah memasuki tahapan verifikasi faktual.
Komisioner KPU, Idham Holik, menuturkan proses penarikan sampel keanggotaan parpol baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat. Maka, kata Idham, Partai Ummat akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan hingga 28 Desember 2022.
Verifikasi administrasi perbaikan Partai Ummat dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Kemudian, pada 25 Desember 2022, dilakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar Idham, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Idham menyampaikan pada 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan KPU RI dari hasil penarikan sampel kemarin.
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi dan faktual. Ini merupakan hasil kesepakatan sidang mediasi Partai Ummat dan KPU-Bawaslu.
Mediasi dipimpin Ketua Majelis sekaligus Anggota Bawaslu Totok Hariyono, serta anggota Majelis Puadi dan Lolly Suhenty.
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lolly dalam sidang mediasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Jakarta:
Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta
Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Partai Ummat lolos tahapan vermin perbaikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara dan tengah memasuki tahapan verifikasi faktual.
Komisioner KPU, Idham Holik, menuturkan proses penarikan sampel keanggotaan parpol baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat. Maka, kata Idham, Partai Ummat akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan hingga 28 Desember 2022.
Verifikasi administrasi perbaikan Partai Ummat dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Kemudian, pada 25 Desember 2022, dilakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar Idham, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Idham menyampaikan pada 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan KPU RI dari hasil penarikan sampel kemarin.
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi dan faktual. Ini merupakan hasil kesepakatan sidang mediasi Partai Ummat dan KPU-Bawaslu.
Mediasi dipimpin Ketua Majelis sekaligus Anggota Bawaslu Totok Hariyono, serta anggota Majelis Puadi dan Lolly Suhenty.
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lolly dalam sidang mediasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)