Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) kabur dan tak terbukti. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
"Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima," tegas Afifuddin, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Afif menerangkan para pelapor tidak memiliki legal standing. Bahkan, KPU menilai laporan para pelapor kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Perundang-undangan," jelas dia.
Sementara itu, Partai Pelita dan Partai IBU sama-sama mengeluhkan banyak kendala dan kehilangan data saat menginput ke Sipol KPU. Partai Pelita mengaku tak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
Partai Pelita menyayangkan petugas KPU yang kurang sigap dalam melayani parpol yang mendaftar. Kurangnya petugas yang melayani pendaftar dinilai membuat partainya tak lolos tahapan pendaftaran.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022. Laporan datang dari Partai Pelita pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai Ibu melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB yan dilaporkan Erlangga.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan laporan Partai Pelita dan
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) kabur dan tak terbukti. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor
Bawaslu, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
"Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima," tegas Afifuddin, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Afif menerangkan para pelapor tidak memiliki
legal standing. Bahkan, KPU menilai laporan para pelapor kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Perundang-undangan," jelas dia.
Sementara itu, Partai Pelita dan Partai IBU sama-sama mengeluhkan banyak kendala dan kehilangan data saat menginput ke Sipol KPU. Partai Pelita mengaku tak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
Partai Pelita menyayangkan petugas KPU yang kurang sigap dalam melayani parpol yang mendaftar. Kurangnya petugas yang melayani pendaftar dinilai membuat partainya tak lolos tahapan pendaftaran.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022. Laporan datang dari Partai Pelita pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai Ibu melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB yan dilaporkan Erlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)