Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian Panglima TNI. Panglima TNI Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
"Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Mahfud enggan menjelaskan nama-nama calon yang disiapkan. Dia mengatakan sosok pengganti Andika menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oh tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tegas Mahfud.
Jenderal Andika Perkasa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13 ayat (3) menyebut Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Lalu Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian
Panglima TNI. Panglima TNI Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
"Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Mahfud enggan menjelaskan nama-nama calon yang disiapkan. Dia mengatakan sosok pengganti Andika menjadi kewenangan Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
"Oh tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tegas Mahfud.
Jenderal Andika Perkasa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13 ayat (3) menyebut Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Lalu Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)