"Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Mahfud enggan menjelaskan nama-nama calon yang disiapkan. Dia mengatakan sosok pengganti Andika menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oh tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tegas Mahfud.
Baca: Begini Skenario Penunjukan Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa |
Jenderal Andika Perkasa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13 ayat (3) menyebut Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Lalu Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id