medcom.id, Jakarta: Meski dana aspirasi sudah diketok anggota dewan, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menilai, dana sebesar Rp20 miliar per anggota itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/6/2015)
Dia mengatakan, mekanisme dana aspirasi sulit dijalankan lantaran rawan penyimpangan. Begitu pula dengan kewenangan DPR yang bertentangan secara kelembagaan dengan fungsi eksekutif.
"Efeknya besar pada pembangunan.DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi," tutur dia.
Ia memastikan, Presiden Jokowi menentang usulan program pembangunan daerah pemilihan ini. "Presiden enggak setuju," pungkas dia.
DPR mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang tata cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Lewat UP2DP setiap anggota DPR akan mendapatkan dana aspirasi Rp20 miliar per tahun. Untuk seluruh anggota dewan, dana yang mesti digelontorkan sebesar Rp11,2 triliun per tahun.
DPR berdalih usulan dana aspirasi ini merupakan amanah UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 80 huruf (j) UU itu menyatakan hak anggota dewan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
medcom.id, Jakarta: Meski dana aspirasi sudah diketok anggota dewan, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menilai, dana sebesar Rp20 miliar per anggota itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/6/2015)
Dia mengatakan, mekanisme dana aspirasi sulit dijalankan lantaran rawan penyimpangan. Begitu pula dengan kewenangan DPR yang bertentangan secara kelembagaan dengan fungsi eksekutif.
"Efeknya besar pada pembangunan.DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi," tutur dia.
Ia memastikan, Presiden Jokowi menentang usulan program pembangunan daerah pemilihan ini. "Presiden enggak setuju," pungkas dia.
DPR mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang tata cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Lewat UP2DP setiap anggota DPR akan mendapatkan dana aspirasi Rp20 miliar per tahun. Untuk seluruh anggota dewan, dana yang mesti digelontorkan sebesar Rp11,2 triliun per tahun.
DPR berdalih usulan dana aspirasi ini merupakan amanah UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 80 huruf (j) UU itu menyatakan hak anggota dewan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)