medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini, pimpinan DPR masih belum dapat memetakan komposisi pendukung Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Selain itu, mereka juga tak akan mengambil keputusan terkait masalah hak angket tersebut.
"Sekali lagi, pimpinan tidak ambil keputusan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Agus menjelaskan, usulan angket untuk Yasonna sudah diterima pimpinan DPR sejak hari Rabu 25 Maret. Pimpinan DPR kala itu menerima usulan angket yang ditandatangani sebanyak 116 anggota dewan yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ada lima fraksi yang mengklaim telah sepakat menggulirkan hak angket tersebut kepada Yasonna. Kelima fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, Golkar kubu Aburizal Bakire, PPP Djan Faridz dan PAN.
Meski begitu, pimpinan DPR harus tetap melakukan pengkajian secara mendalam terkait urgensi angket untuk Yasonna ini. Angket tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan terlebih dahulu dan selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah.
Pada akhirnya, keputusan final akan tetap berada saat rapat paripurna. "Nanti hak angket juga akan masuk pembicaraan kita saat Rapim," ujar Agus.
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini, pimpinan DPR masih belum dapat memetakan komposisi pendukung Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Selain itu, mereka juga tak akan mengambil keputusan terkait masalah hak angket tersebut.
"Sekali lagi, pimpinan tidak ambil keputusan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Agus menjelaskan, usulan angket untuk Yasonna sudah diterima pimpinan DPR sejak hari Rabu 25 Maret. Pimpinan DPR kala itu menerima usulan angket yang ditandatangani sebanyak 116 anggota dewan yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ada lima fraksi yang mengklaim telah sepakat menggulirkan hak angket tersebut kepada Yasonna. Kelima fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, Golkar kubu Aburizal Bakire, PPP Djan Faridz dan PAN.
Meski begitu, pimpinan DPR harus tetap melakukan pengkajian secara mendalam terkait urgensi angket untuk Yasonna ini. Angket tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan terlebih dahulu dan selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah.
Pada akhirnya, keputusan final akan tetap berada saat rapat paripurna. "Nanti hak angket juga akan masuk pembicaraan kita saat Rapim," ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)