medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjanjikan sebuah kejutan dalam sidang praperadilan yang diajukan timnya. Fredrich bakal membongkar bobroknya oknum-oknum di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Besok itu hanya bacaan permohonan, kemudian ada pemeriksaan saksi. Kami akan hadirkan berapa saksi yang (pernah menjadi) penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainanan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise," jelas Fredrich di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Fredrich enggan berbicara banyak soal surprise itu. Menurut Frerich, bukti-bukti kebobrokan KPK lebih baik didengar langsung dari mulut saksi.
Pra-peradilan, kata Fredrich, ditempuh untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap BG adalah tindakan melawan hukum. Para saksi nantinya akan mengungkap penetapan tersangka dilakukan atas kehendak oknum-oknum tadi.
"Penjelasan dia akan mengungkap bahwa permainan mereka itu penetapan tersangka itu tergantung suka menyuka mereka. 'Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa? Saya tidak mau tahu.' Ini perintah," jelas Fredrich menirukan percakapan yang terjadi saat akan menetapkan tersangka.
Fredrich meyakinkan apa yang ia sampaikan bukanlah asumsi semata. "Itu bukan asumsi. Itu bukti. Kita punya rekamannya," tegas Fredrich.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjanjikan sebuah kejutan dalam sidang praperadilan yang diajukan timnya. Fredrich bakal membongkar bobroknya oknum-oknum di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Besok itu hanya bacaan permohonan, kemudian ada pemeriksaan saksi. Kami akan hadirkan berapa saksi yang (pernah menjadi) penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainanan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin
surprise," jelas Fredrich di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Fredrich enggan berbicara banyak soal
surprise itu. Menurut Frerich, bukti-bukti kebobrokan KPK lebih baik didengar langsung dari mulut saksi.
Pra-peradilan, kata Fredrich, ditempuh untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap BG adalah tindakan melawan hukum. Para saksi nantinya akan mengungkap penetapan tersangka dilakukan atas kehendak oknum-oknum tadi.
"Penjelasan dia akan mengungkap bahwa permainan mereka itu penetapan tersangka itu tergantung suka menyuka mereka. 'Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa? Saya tidak mau tahu.' Ini perintah," jelas Fredrich menirukan percakapan yang terjadi saat akan menetapkan tersangka.
Fredrich meyakinkan apa yang ia sampaikan bukanlah asumsi semata. "Itu bukan asumsi. Itu bukti. Kita punya rekamannya," tegas Fredrich.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)