Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kecewa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan rapat paripurna. Bakal beleid tersebut dianggap mendesak untuk disahkan.
"Kalau kecewa, tentu kita kecewa, karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," kata Willy melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Namun, Wakil Ketua Fraksi NasDem itu tidak mau larut dalam kekecewaan. Dia menegaskan tidak akan berhenti untuk berjuang hingga RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi Undang-undang.
"Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," kata Willy.
Baca: Pimpinan DPR Perlu Berdialog untuk Ciptakan Pemahaman Soal RUU TPKS
Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg. Mayoritas fraksi menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
"Selanjutnya bola ada di tangan pimpinan untuk memaripurnakannya. Kita menunggulah. Tapi kita harapkan di masa sidang berikutnya," sebut dia.
Dia akan melobi dan menjalin komunikasi secara intensif dengan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk pemerintah. Sehingga, proses pembahasan akan lebih cepat setelah disahkan di paripurna
"Kita berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan," ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Willy Aditya kecewa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan rapat paripurna. Bakal beleid tersebut dianggap mendesak untuk disahkan.
"Kalau kecewa, tentu kita kecewa, karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," kata Willy melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Namun, Wakil Ketua Fraksi NasDem itu tidak mau larut dalam kekecewaan. Dia menegaskan tidak akan berhenti untuk berjuang hingga RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi Undang-undang.
"Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," kata Willy.
Baca:
Pimpinan DPR Perlu Berdialog untuk Ciptakan Pemahaman Soal RUU TPKS
Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg. Mayoritas fraksi menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
"Selanjutnya bola ada di tangan pimpinan untuk memaripurnakannya. Kita menunggulah. Tapi kita harapkan di masa sidang berikutnya," sebut dia.
Dia akan melobi dan menjalin komunikasi secara intensif dengan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk pemerintah. Sehingga, proses pembahasan akan lebih cepat setelah disahkan di paripurna
"Kita berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)