Resmi, RUU IKN disahkan jadi UU. Foto: Dok/Metro TV
Resmi, RUU IKN disahkan jadi UU. Foto: Dok/Metro TV

RUU IKN Disahkan, Skema Pendanaan Gunakan 53,5% APBN

MetroTV • 19 Januari 2022 12:13
Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Ibu kota baru ini diberi nama Nusantara dan pembangunan IKN ini akan menggunakan 53,5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada Selasa, 18 Januari 2022. Sebelum memutuskan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan terkait proses pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait.
 
Dari hasil rapat, delapan fraksi menyetujui RUU IKN dan satu fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak hasil pembahasan.

“Undang-undang ini adalah bentuk konsensus kita semua, bahwa kita sepakat untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ketika kita sudah konsensus dengan undang-undang, ini akan jadi jangka panjang, bukan untuk batas waktu tertentu,” ujar Doli Kurnia dalam tayangan Primetime News di Metro TV pada Selasa, 18 Januari 2022.
 
Setelah pemaparan dari Pansus, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual untuk mengesahkan RUU IKN.
 
“Dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, artinya bisa kita setuju ya,” ujar Puan dan langsung mengetok palu.
 
“Sidang dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan bertanya sekali lagi pada anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tambah Puan.
 
Sementara itu Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan salah satu cara dalam merealisasikan visi Indonesia di tahun 2045.
 
Jika dilihat dari rancangan tata kota yang resmi dipublikasi, Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan memiliki kekhususan yang berbeda dari kota lainnya. Bahkan nama Nusantara telah dipilih sebagai nama Ibu Kota baru oleh Presiden Joko Widodo setelah menyeleksi dari 80 lebih nama yang diusulkan.
 
“Dari skema pembiayaan ini, pemerintah akan mengikuti business model dan financial model yang tidak merugikan APBN. Kita juga menghindari pembiayaan hutang jangka panjang,” Ujar Suharso Monoarfa.
 
RUU IKN terfokus pada empat klaster, yaitu pemerintahan, pendanaan dan pembiayaan, masterplan, serta pertanahan. Skema pendanaan Ibu Kota Negara ini akan menggunakan 53,5% APBN serta investasi swasta dan BUMN. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan