Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Semakin Sedikit

Fachri Audhia Hafiez • 16 Maret 2022 22:36
Jakarta: Keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu dinilai tidak merata. Pada tingkatan atas, keterwakilan perempuan justru makin sedikit.
 
"Jadi dia seperti piramida, makin ke atas makin sedikit perempuan di penyelenggara pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenti, dalam webinar Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Lolly mengatakan pada Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak ada keterwakilan perempuan yang mencapai 30 persen. Pada tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saja yang berhasil melampaui keterwakilan perempuan hingga 40,81 persen.

Sementara itu, pada tingkat Bawaslu provinsi keterwakilan perempuan hanya 20,21 persen. Lalu, pada Bawaslu kabupaten atau kota keterwakilan perempuan 16,64 persen.
 
Baca: Sowan Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Diklaim Tak Bahas Penundaan Pemilu
 
Lolly menjelaskan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sejatinya telah tertuang dalam Pasal 92  Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu, termuat juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019.
 
Lolly menegaskan aturan itu menunjukkan belum adanya ketegasan melibatkan keterwakilan perempuan. Sebab, frasa dalam kedua aturan sejatinya hanya menekankan 'memperhatikan' keterwakilan perempuan.
 
"Artinya, kebijakan afirmatif ini harus kita akui secara kelembagaan masih belum menjadi concern utama, kita harus diakui," ujar Lolly.
 
Menurut dia, aturan serupa tidak hanya tertuang untuk Bawaslu. Namun juga KPU dan regulasi terkait kontestasi politik.
 
"Ini juga tidak adanya ketegasan regulasi karena menggunakan frasa memperhatikan," ucap Lolly.
 
Pada ranah Bawaslu, kata Lolly, memaksimalkan komposisi perempuan pada tiap tingkatan bisa dilakukan. Kepastian hukum itu bisa dilakukan melalui revisi Perbawaslu
 
"Kalau di Perbawaslu saya sudah membayangkan, perlu ada revisi terhadap Perbawaslu untuk memberikan kepastian hukum bagi sepenuhnya keterwakilan perempuan," ujar Lolly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan