Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengantongi nama ibu kota negara (IKN). Nama itu diprediksi disampaikan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.
"Nama ibu kota negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Januari 2022.
Dia menyampaikan progres pembahasan RUU IKN. Penggodokan fokus pada empat poin.
Pertama, status pemerintahan daerah IKN. Pemerintah dalam draf RUU IKN mengusulkan statusnya sebagai otoritas.
Kedua, pendanaan dan pembiayaan pembangunan IKN. Mayoritas fraksi di DPR tak ingin pembangunan IKN membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga terkait pertanahan. Pemerintah dan DPR menginginkan status tanah di lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah milik negara, bukan masyarakat.
"Bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ungkap dia.
Poin terakhir yang menjadi perdebatan, yaitu rencana induk atau master plan IKN. DPR meminta penyusunan panduan pemindahan IKN harus melibatkan masyarakat.
"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," ujar dia.
Baca: Jokowi Setujui Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut telah mengantongi nama
ibu kota negara (IKN). Nama itu diprediksi disampaikan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (
RUU) IKN.
"Nama ibu kota negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Januari 2022.
Dia menyampaikan progres pembahasan RUU IKN. Penggodokan fokus pada empat poin.
Pertama, status pemerintahan daerah IKN. Pemerintah dalam draf RUU IKN mengusulkan statusnya sebagai otoritas.
Kedua, pendanaan dan pembiayaan pembangunan IKN. Mayoritas fraksi di DPR tak ingin pembangunan IKN membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga terkait pertanahan. Pemerintah dan DPR menginginkan status tanah di lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah milik negara, bukan masyarakat.
"Bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ungkap dia.
Poin terakhir yang menjadi perdebatan, yaitu rencana induk atau
master plan IKN. DPR meminta penyusunan panduan pemindahan IKN harus melibatkan masyarakat.
"Karena ini masalah penting,
master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong
master plan itu pada hal-hal prinsip," ujar dia.
Baca:
Jokowi Setujui Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)